Menindaklanjuti hasil rapat antara LPMP Jawa Tengah
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota se-Jawa Tengah tanggal 12-13 September
2012 Perihal Pelaksanaan UKG Tahap II Tahun 2012, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian
untuk menjadikan perhatian dan atas kehadirannnya kami sampaikan ucapan terima
kasih.
1. Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahap II untuk Kabupaten Kendal akan dilaksanakan
pada tanggal 5 – 8 Oktober 2012 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dari LPMP
Jawa Tengah yaitu untuk guru SMK dan Guru TK, SD, SMP, SMA yang tidak dapat
mengikuti UKG Tahap I.
2. Untuk itu kami sampaikan Data Peserta UKG Tahap II Tahun 2012 Kabupaten
Kendal yang dapat di download dibawah ini.
3.
Bagi guru yang terdapat kesalahan data dan yang belum tercantum dalam
daftar peserta UKG Tahap II, dapat melakukan konfirmasi ke Bidang PPTK Dikdas
Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal paling
lambat 18 September 2012.
4. Perlu diketahui, bahwa KODE MAPEL SERTIFIKASI dari Tahun 2006 - 2011 tidak terjadi
kesesuaian karena pengembangan, maka hal itu menyebabkan kesalahan pada
penetapan MAPEL UKG, sehingga pada pelaksanaan UKG tahap 1 banyak guru tidak
dapat mengikuti ujian sesuai dengan mapel sertifikasinya atau bahkan terjadi
error sehingga tidak dapat login.
5. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Badan PSDMP – PMP Kementrian Pendidikan
Nasional melakukan Verifikasi Kode Bidang Sertifikasi Guru. Untuk ketentuan lebih lanjut silahkan
download Panduan Verifikasi Kode Bidang
Studi Sertifikasi Guru untuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru pada link dibawah ini.
6. Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi mengacu pada Penetapan Kode Bidang
Sertifikasi yang telah dimutakhirisasi sesuai dengan Panduan. Sebagai Contoh:
a.
Untuk Guru Penjaskes SD yang menggunakan kode 061 selanjutnya dikonversi
menjadi 220,
b. Untuk Guru Kesenian, Budaya dan Keterampilan SMP yang menggunakan Kode 104
Selanjutnya dikonversi sesuai pilihan/mapel yang diampu/sesuai portofolio yaitu
menjadi Seni Budaya 217 atau Keterampilan 227.
7.
Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan Kode Bidang Studi Sertifikasi, maka
guru yang bersangkutan dapat mengajukan konversi dengan syarat mengirim data
pendukung sebagai bahan pertimbangan sebagai berikut:
a.
Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
b. SK Tugas mengajar sejak mendapatkan Sertifikat Pendidik (sesuai tahun
sertifikat) hingga tahun 2012 yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
c.
Ijazah S-1/D-IV.
d. Surat Pernyataan bermaterai Rp.6000,- dari yang bersangkutan, disahkan oleh
Kepala Sekolah dan Diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. (Sesuai hasil
rapat dengan LPMP)
e.
Berkas pendukung dibuat rangkap 2 (dua).
8. Verifikasi dan Pemberkasan akan dilaksanakan sampai dengan Selasa, 18
September 2012 Pukul 12.00 WIB dengan membawa berkas pendukung rangkap 2
(dua)
9. Bagi guru yang kode bidang sertifikasi tidak sesuai dengan Kode Mapel UKG
dan tidak melaksanakan tahapan konversi sesuai jadwal, kami anggap data sudah
valid dan sudah diluar tanggungjawab Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal.
Berikut terlampir kami sampaikan untuk dapat diunduh.
2 komentar:
kok susah donlotnya ya?
Posting Komentar