Selasa, 25 September 2012

PENCAIRAN TUNJANGAN FUNGSIONAL JANUARI - JUNI 2012

Kami sampaikan Surat Edaran dan Daftar Nama Guru Non-PNS yang mendapatkan Tunjangan Fungsional Tahun 2012 untuk 2 Triwulan yaitu Bulan Januari  s.d. Juni 2012.

Surat edaran dan Daftar Penerima Tunjangan Fungsional dapat diunduh pada disini ( Silahkan Unduh )

Sabtu, 15 September 2012

VERIFIKASI DATA PESERTA UKG TAHAP 2

Menindaklanjuti hasil rapat antara LPMP Jawa Tengah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota se-Jawa Tengah tanggal 12-13 September 2012 Perihal Pelaksanaan UKG Tahap II Tahun 2012, dengan hormat kami  sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.       Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahap II untuk Kabupaten Kendal akan dilaksanakan pada tanggal 5 – 8 Oktober 2012 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dari LPMP Jawa Tengah yaitu untuk guru SMK dan Guru TK, SD, SMP, SMA yang tidak dapat mengikuti UKG Tahap I.

2.      Untuk itu kami sampaikan Data Peserta UKG Tahap II Tahun 2012 Kabupaten Kendal yang dapat di download dibawah ini.

3.        Bagi guru yang terdapat kesalahan data dan yang belum tercantum dalam daftar peserta UKG Tahap II, dapat melakukan konfirmasi ke Bidang PPTK Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal paling lambat 18 September 2012.

4.      Perlu diketahui, bahwa KODE MAPEL SERTIFIKASI dari Tahun 2006 - 2011 tidak terjadi kesesuaian karena pengembangan, maka hal itu menyebabkan kesalahan pada penetapan MAPEL UKG, sehingga pada pelaksanaan UKG tahap 1 banyak guru tidak dapat mengikuti ujian sesuai dengan mapel sertifikasinya atau bahkan terjadi error sehingga tidak dapat login.

5.   Untuk mengantisipasi hal tersebut, Badan PSDMP – PMP Kementrian Pendidikan Nasional melakukan Verifikasi Kode Bidang Sertifikasi Guru.  Untuk ketentuan lebih lanjut silahkan download Panduan Verifikasi Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru untuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru pada link dibawah ini.

6.   Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi mengacu pada Penetapan Kode Bidang Sertifikasi yang telah dimutakhirisasi sesuai dengan Panduan.  Sebagai Contoh: 
a.     Untuk Guru Penjaskes SD yang menggunakan kode 061 selanjutnya dikonversi menjadi 220,
b.  Untuk Guru Kesenian, Budaya dan Keterampilan SMP yang menggunakan Kode 104 Selanjutnya dikonversi sesuai pilihan/mapel yang diampu/sesuai portofolio yaitu menjadi Seni Budaya 217 atau Keterampilan 227.

7.        Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan Kode Bidang Studi Sertifikasi, maka guru yang bersangkutan dapat mengajukan konversi dengan syarat mengirim data pendukung sebagai bahan pertimbangan sebagai berikut:
a.     Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
b.   SK Tugas mengajar sejak mendapatkan Sertifikat Pendidik (sesuai tahun sertifikat) hingga tahun 2012 yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
c.      Ijazah S-1/D-IV.
d.  Surat Pernyataan bermaterai Rp.6000,- dari yang bersangkutan, disahkan oleh Kepala Sekolah dan Diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. (Sesuai hasil rapat dengan LPMP)
e.     Berkas pendukung dibuat rangkap 2 (dua).

8.     Verifikasi dan Pemberkasan akan dilaksanakan sampai dengan Selasa, 18 September 2012 Pukul 12.00 WIB dengan membawa berkas pendukung rangkap 2 (dua)

9.     Bagi guru yang kode bidang sertifikasi tidak sesuai dengan Kode Mapel UKG dan tidak melaksanakan tahapan konversi sesuai jadwal, kami anggap data sudah valid dan sudah diluar tanggungjawab Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan atas kehadirannnya kami sampaikan ucapan terima kasih.

Berikut terlampir kami sampaikan untuk dapat diunduh.