Selasa, 21 Januari 2014

Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi 2014

Dengan hormat kami sampaikan kepada Seluruh Guru di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal bahwa :
1.  Untuk guru yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik (Belum Sertifikasi)
2.  Berstatus PNS, GTY (Guru Tetap Yayasan) dan Guru Honorer Daerah dengan SK Bupati.

Untuk melaksanakan Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi 2014.  Adapun data guru yang masuk dalam Verifikasi Data dapat dilihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/  dengan ketentuan:
a.  Data yang ada di alamat tersebut diatas adalah hasil entry data dari Sistem PADAMU.
b.  Apabila masih terdapat kesalahan entry data, mohon dapat melakukan perbaikan secara mandiri oleh PTK masing-masing dan disyahkan oleh Operator PADAMU Kabupaten.
c.  Apabila Data tidak ditemukan, mohon menghubungi UPT Dinas Pendidikan Kecamatan untuk TK/SD dan Dinas Pendidikan Kabupaten untuk SMP/SMA/SMK.

Pelaksanaan Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi 2014 Kabupaten Kendal dilaksanakan pada 20 - 25 Januari 2014 Mulai Pukul 12.00 - 15.00. (Diluar jam yang ditentukan tidak ada pelayanan).

Berkas administrasi yang harus dibawa untuk dikumpulkan adalah sebagai berikut:
a.     Lembar print out verifikasi data Calon Peserta Sertifikasi 2014 pada http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ yang telah diverifikasi dan akan diganti menjadi A0 oleh petugas verifikasi.  Apabila masih terdapat kesalahan data dimohon melampirkan revisi data dengan formulir S12a dan S13 dari Sistem PADAMU.
b.     Fotokopi ijazah S1/D-IV, Serta Ijazah S2 atau S3 yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
c.     Fotokopi SK Pangkat/Golongan Terakhir yang dilegalisasi oleh atas langsung (Kepala Sekolah) bagi guru PNS.
d.     Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar 2 (dua) semester terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung (Kepala Sekolah)
e.     Fotokopi SK Pengangkatan sebagai Guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir dilegalisasi oleh (Kepala Sekolah/Ketua yayasan).
f.     Pas Foto terbaru berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (ditempel pada lembar A0 yang diberi oleh petugas verifikasi).
g.     Berkas dibuat rangkap 2 (dua) bendel, dimasukkan pada Snelhecter plastik transparan warna merah.

Untuk informasi lebihlanjut kami lampirkan Surat Dinas tentang Verifikasi dimaksud (Download)
Bagi guru yang tidak melaksanakan Verifikasi Data sampai dengan tanggal tersebut diatas, dinyatakan tidak valid dan akan dihapus dari sistem serta tidak diberikan hal sebagai calon peserta sertifikasi 2014.
-

Tidak ada komentar: