Jumat, 30 Desember 2011

PESERTA SERTIFIKASI 2012 TAMBAHAN

Sehubungan dengan telah diverifikasinya data peserta sertifikasi 2012, maka data-data yang tidak layak masuk sertifikasi telah digantikan oleh peringkat dibawahnya.  Untuk melihat daftar peserta tambahannya, silahkan download link dibawah ini:
http://www.box.com/s/e98zoh94fvxgbzzyza1m

Untuk itu kepada guru-guru yang masuk dalam daftar, untuk segera :
1.  Melakukan pemberkasan sesuai dengan mekanisme.
2.  Bagi yang tidak memenuhi syarat layak sertifikasi dapat mengajukan penghapusan, tentunya sesuai dengan mekanisme yg berlaku.

Selasa, 27 Desember 2011

BUKU 1 SERTIFIKASI 2012

Bagi Guru yang akan mengikuti SERTIFIKASI GURU Tahun 2012, mohon untuk mempelajari Ketentuan Sertifikasi Guru Tahun 2012 pada Buku 1.  Silahkan klik link dibawah ini:

Buku 1 Sertifikasi 2012, buku panduan silahkan didownload pada link dibawah ini:

http://psdmp.kemdiknas.go.id/bpsdm/uploads/BUKU1.rar (Silahkan klik)

Senin, 21 November 2011

LOMBA GURU BERPRESTASI PEMBUATAN BAHAN AJAR MULTIMEDIA

Berdasarkan surat Kepala LPMP Jateng No. 1024/J30/TP.01.00/2011 tanggal 15 November 2011 bahwa LPMP Provinsi Jawa Tengah akan mengadakan Lomba Guru Berprestasi dalam Pembuatan bahan Ajar Mandiri Berbasir Multimedia yang akan dilaksanakan besok pada:
Tanggal             : 1 s.d. 3 Desember 2011
Bertempat         : di LPMP Jawa Tengah
Syarat dan Ketentuan lomba bisa dilihat di website http://www.lpmpjateng.go.id

Batas pengumpulan terakhir syarat lomba ke LPMP Jawa Tengah tanggal 26 Novcember 2011.

Kamis, 17 November 2011

PROSEDUR PERBAIKAN DATA NUPTK UNTUK SERTIFIKASI 2012

Jika anda data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
  3. LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.

Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.

BAKAL CALON PESERTA SERTIFIKASI 2012

Untuk dapat melihat Bakal Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2012 dapat dilihat pada:
www.sergur.pusbangprodik.org

Bakal calon peserta untuk Kabupaten Kendal sampai 14 Nopember 2012 sejumlah 3057 orang

Ketentuan Peserta:

Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usiamasa kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.