Selasa, 17 Juni 2014

PENDAFTARAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU KE-2

Berdasarkan Surat Kepala BPSDMPK dan PMP Nomor:13047/J/LL/2014 tanggal 4 Juni 2014 Serta tindak lanjut Rapat Koordinasi antara LPMP Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Se-Jawa Tengah pada tanggal 14 Juni 2014 berkenaan dengan Sertifikasi ke-2 bagi Guru, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bagi Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, tetapi tidak linier dengan Ijazah S1-nya, dapat mengikuti Sertifikasi Ke-2 (kedua).

2. Yang dimaksud linier adalah sesuai dengan lampiran Surat Kepala BPSDMPK dan PMP terlampir tabel Kondisi Linier. Sebagai Contoh: 
a. Linier (Tidak Bisa Sertifikasi ke-2)
Seorang Guru SD mempunyai Sertifikat Pendidik Guru Kelas (027), ia mempunyai Ijazah S1-Bahasa Indonesia, Sesuai tabel bahwa S1 yang dimilikinya tersebut diakui/linier dengan Sertifikat Pendidiknya, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Sertifikasi ke-2.
b. Tidak linier (Ikut Sertifikasi Ke-2)
Seorang Guru SMP mempunyai Sertifikat Pendidik Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), ia mempunyai Ijazah S1-Matematika, maka dapat mengikuti Sertifikasi ke-2.

3. Bagi Guru yang tidak linier ijazah S1-nya dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Sertifikasi Ke-2 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dengan membawa persyaratan terlampir sesuai Surat Kepala BPSDMPK dan PMP dimaksud.

4. Adapun Berkas Persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan.
b. Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
c. Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS.
d. Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu.
e. Surat keterangan sehat dari dokter.
f.  Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2.
g. Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

5. Pendaftaran dan Pengumpulan berkas Calon Peserta paling lambat tanggal 19 Juni 2014 di Bidang PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal sesuai pembagian berikut:
a. Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) dengan Sdr. Khusnil Adib.
b. Jenjang Pendidikan Menengah (SMA dan SMK) dengan Sdr. Syahban Siantoro.
c. Jenjang PAUD dengan Sdr. Wahyu Triana Budi P.

Demikian atas perhatian kami sampaikan ucapan terima kasih.

Lampiran:

1 komentar:

Unknown mengatakan...

kalau Guru PNS Mutasi tahun 2013 TIK masuk kendal 2013 KKPI / SMK bagaimana?